Selasa, 17 April 2018

Polisi Bebaskan Penghina Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel



Liputan6.com, Makassar
 Setelah sempat mendekam selama beberapa hari di balik jeruji besi, Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), tersangka penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Hal itu dilakukan oleh Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel setelah pelapor mencabut laporannya.

"Sudah dipulangkan ke rumahnya sejak dua atau tiga hari lalu, pelapor sudah cabut laporan," kata Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi Rabu malam, 14 Maret 2018.

Wirdhanto menjelaskan bahwa perkara penghinaan yang dilakukan kepada orang nomor satu di Republik Indonesia, Jokowi, dan orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan, SYL, itu dilakukan karena kasus tersebut adalah tindak pidana delik aduan.

"Kalau terkait kasus penghinaan presiden dan gubernur itu, pihak gubernur telah melakukan pencabutan aduan. Tindak pidana itu kan delik aduan," jelas Wirdhanto.

Meski pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu telah menghirup udara bebas, ia tetap diberikan sanksi wajib lapor oleh pihak kepolisian.

"Dia masih wajib lapor," kata Wirdhanto singkat.
Dengan pencabutan laporan penghinaan Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel itu, penyidik bakal melakukan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus penghinaan di dunia maya itu.

"Terlebih dahulu kita kita bakal dilakukan gelar perkara yang diikuti penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel," Wirdhanto memungkasi.

Sumber : https://www.liputan6.com/regional/read/3374277/polisi-bebaskan-penghina-presiden-jokowi-dan-gubernur-sulsel